1.
Dasar Pemikiran
Bahasa menunjukkkan bangsa, setidaknya itulah tamsil
yang seringkali kita dengar. Dari tamsil itu bisa dipahami bahwa bangsa yang
baik, maju dan berperadaban terlihat dari bagaimana penduduknya berbahasa.
Sebuah teori mengatakan, dalam bahasa tekandung substansi budaya. Bahasa
dipandang sebagai refleksi identitas paling kokoh sebuah kultur masyarakat. Ia
pengikat yang amat kuat untuk mempertahankan eksistensi budaya dan entitas
tertentu. Bangsa Indonesia
yang multietnis dan sekaligus multibudaya seharusnya menyadari bahwa pelestarian
budaya merupakan tantangan utama, terutama dalam memasuki era globalisasi
sekarang ini. Mengapa demikian? Karena tanpa melestarikannya, dapat dibayangkan
musnahnya budaya daerah, termasuk bahasa daerah, berangsur-angsur dalam waktu
yang tidak lama.
Negara Indonesia
sangat kaya termasuk kekayaan seni dan budaya yang di dalamnya terdapat
kekayaan berupa banyaknya bahasa daerah. Keragaman bahasa daerah ini merupakan
kekayaan yang sangat potensial dalam memperkaya bahasa Indonesia.
Hubungan antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah
seharusnya adalah hubungan yang saling menguntungkan. Bahasa daerah diharapkan
dapat memberi warna atau memperkaya kosakata bahasa Indonesia. Sebaliknya,
penggunaan bahasa Indonesia jangan sampai mematikan bahasa daerah yang ada.
Karena berdasarkan informasi, semakin banyak saja bahasa daerah yang punah
karena tidak ada lagi yang menjadi penuturnya. Dan salah satu penyebab kepunahan
bahasa daerah adalah penggunaan bahasa Indonesia yang berlebihan dan tidak
sesuai dengan peran dan fungsinya.
Dapat dilihat, kini banyak bahasa daerah masuk zona
kuning menuju kepunahan. Bahkan ada bahasa daerah di Tanah Air yang punah.
Globalisasi mengakibatkan pengaburan identitas suatu etnis, yang ditandai
dengan kehadiran bahasa-bahasa dunia yang mendominasi. Dominasi bahasa asing
dan bahasa nasional secara langsung mendesak mundur bahasa-bahasa lokal. Bila
hal itu terus berlangsung, bahasa daerah akan tersisih dan akhirnya musnah.
Kepunahan bahasa-bahasa daerah tersebut akan diikuti dengan hapusnya suatu
budaya. Dan hilangnya suatu budaya biasanya satu paket dengan lenyapnya
nilai-nilai masyarakat. Pada tahap berikutnya, dan yang paling parah, hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan pandangan Fishman (1985) menyatakan bahwa,
hubungan bahasa dengan budaya bisa dilihat dalam tiga perspektif, yakni (1)
sebagai bagian dari budaya, (2) sebagai indeks budaya, (3) sebagai simbol
budaya. Sebagai bagian dari budaya bahasa merupakan pengejawantaan perilaku
manusia. Misalnya, upacara, ritual, nyanyian, cerita, doa merupakan tindak
tutur atau peristiwa wicara. Semua yang ingin terlibat dan memahami budaya
tersebut harus menguasai bahasa karena dengan itu barulah mereka bisa
berpartisipasi dan mengalami budaya tersebut. Sebagai indeks budaya, bahasa
dipersepsikan juga mengungkapkan cara berfikir dan menata pengalaman penuturnya
yang dalam bidang tertentu muncul dalam item leksikal, dan sebagai simbol budaya,
bahasa menunjukkan identitas budaya etnis. Dalam keadaan bahasa diposisikan
sebagai simbol budaya, tidak heran jika bahasa tertentu menjadi simbol dari
sebuah etnokultur yang bisa membawa ekses suatu pergeseran atau bahkan
pergerakan bahasa atau ‘konflik’ bahasa.
Memang, kita sebagai bangsa Indonesia sudah bersepakat
bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dan bahasa nasional. Namun, kita
juga jangan pernah melupakan peran dan fungsi dari bahasa daerah yang tidak
kalah pentingnya. Bahasa daerah harus dilihat sebagai kekayaan budaya yang
harus dilestarikan. Janganlah melihat bahasa daerah sebagai potensi
disintegrasi bangsa. Kita harus menyadari betapa pentingnya untuk selalu
menjaga kelestarian bahasa (nasional maupun daerah) guna memperkukuh budaya
nasional dan keabadian budaya daerah sebagai pilar Bhineka Tunggal Ika, jati
diri bangsa Indonesia.
Sumatera utara
adalah provinsi yang multietnis dengan suku Batak, Nias, dan Melayu.
Keberagaman etnis tersebut melahirkan bahasa daerah yang beragam juga. Suku
Melayu Deli mayoritas menuturkan bahasa Indonesia karena kedekatan bahasa
Melayu dengan bahasa Indonesia.
Pesisir timur Bedagai, Pangkalan Dodek, Batubara, Asahan, Tanjung Balai memakai
bahasa Melayu dialek “O” begitu juga di Labuhan Batu dengan sedikit perbedaan
ragam. Di Langkat dan masyarakat Melayu Deli dipinggiran masih menggunakan
bahasa Melayu dialek “E” yang sering juga disebut bahasa Maya-maya. Di daerah
pegunungan menggunakan bahasa Batak yang terbagi lagi atas lima ragam, yaitu
bahasa Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Toba, Batak Mandailing, Batak
Pakpak. Dan bahasa Nias dituturkan di kepulauan Nias oleh suku Nias. Akan
tetapi, pada dasarnya bahasa yang dipergunakan masyarakat secara luas adalah
bahasa Indonesia.
Ragam bahasa yang
terdapat di Sumatera Utara ini merupakan kekayaan budaya daerah yang dimiliki
bangsa Indonesia.
Akan tetapi, terabaikan dan tersisih bahkan telah terjajah dengan dominasi
bahasa Indonesia dan bahasa asing (bahasa Inggris). Hal ini terjadi karena pada
kenyataannya pemilik dan pemakai bahasa daerah tidak menampilkan sikap positif
terhadap bahasa daerahnya sendiri. Masyarakat Sumatera Utara sebagai pemilik
bahasa daerah merasa enggan dan gengsi menggunakan bahasa daerah. Terumata
masyarakat yang tinggal di perkotaan. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di
Sumatera Utara, tetapi hampir di semua daerah.
Di Indonesia,
bahasa daerah secara hukum memang relatif terlindungi. Ada dua kekuatan yang memayungi eksistensi
bahasa daerah. Dalam UUD 1945 pasal 36 disebutkan, Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah yang masih digunakan penuturnya, karena bahasa
tersebut merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup. Lalu
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah menyebutkan bahwa
pemerintah daerah dan pemerintah provinsi wajib melakukan pembinaan bahasa
daerah. Hanya saja pada kenyatannya, walaupun sudah ada undang-undang yang melindungi, penutur bahasa
daerah tetap saja menyusut dan hampir menyisihkan kedudukan bahasa daerah untuk
memperkukuh bahasa Indonesia yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Berdasarkan fenomena
yang diuraikan di atas, muncul berbagai kekuatiran terhadap keberadaan bahasa
daerah Sumatera Utara yang semakin tertindas. Apalagi dengan semakin gencarnya
masyarakat ingin menguasai bahasa asing (bahasa Inggris) hingga mengabaikan
bahasa daerahnya sendiri. Dan semakin banyaknya kosakata bahasa Indonesia yang
diserap dari bahasa asing. Usaha apakah yang harus dilakukan? Tindakan yang
harus dilakukan adalah dengan merevitalisasi bahasa daerah.
2. Mengapa Revitalisasi
Diperlukan?
Revitalisasi terhadap bahasa daerah muncul dari semakin
meningkatnya kekhawatiran akan punahnya bahasa daerah yang telah ditandai
secara awal oleh mulai merosotnya jumlah penutur, adanya persaingan bahasa
(desakan bahasa Indonesia dan bahasa asing), dan semakin berkurangnya loyalitas
penutur terhadap pemakaian bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan sekaligus
sebagai simbol budaya, jadi diri bangsa Indonesia.
Persaingan bahasa
asing, nasional, dan daerah memang sedang berlangsung dan bedampak pada
sikap/perilaku berbahasa masyarakat. Era globalisasi ini bercirikan
keterbukaan, persaingan, dan kesalingketergantungan antar bangsa serta
dibarengi oleh derasnya arus informasi yang menembus batas-batas geografis,
suku, ras, agama dan budaya. Ciri keterbukaan yang dimiliki oleh globalisasi
mengindikasikan terjadinya proses interaksi antar bahasa dan budaya. Dalam era
persaingan bebas, penguasaan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan prasarat bagi kelangsungan hidup bangsa. Bahasa inggris telah
berkembang menjadi medium komunikasi internasional yang penting dan medium
pencitraan diri secara intelektual maupun sosial. Bahasa inggris telah
berkembang menjadi lingua franca
dalam ilmu pengetahuan dan masyarakat ilmiah. Bahkah berkembang persepsi
terhadap bahasa inggris tersebut tidak berhenti pada alasan praktis-pragmatis
untuk mengungkapkan jadi diri dan penguasaan informasi tetapi telah berkembang
lebih jauh menyangkut prestise dan manfaat ekonomi.
Dampak semuanya itu
bagi situasi kebahasaan di Indonesia
adalah terjadinya dilema persaingan bahasa dan kecenderungan penilaian yang
lebih terhadap bahasa inggris dibandingkan dengan bahasa Indonesia serta
timbulnya sikap mengabaikan bahasa daerahnya sendiri, seperti halnya yang
terjadi di Sumatera Utara. Sebagai daerah metropolitan, sangat terbuka dengan
interaksi lintas bahasa dan budaya untuk bisa berpartisipasi dalam mengambil
manfaat ekonomi.
Untuk itu, ada dua
kemungkinan sehingga hal tersebut dapat terjadi. Pertama , faktor bahasa itu
sendiri. Tidak dapat disangkal bahwa pada saat ini tidak ada bahasa daerah,
karena kekurangan kosakata dan strukturnya, yang dapat digunakan sebagai sarana
untuk menuliskan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya modern yang,
setidak-tidaknya, dapat mengimbangi bahasa Indonesia. Hal demikian dapat
terjadi karena perencanaan korpus bahasa daerah boleh dikatakan belum dilakukan
secara baik dan melembaga oleh para pengguna bahasa itu. Akibat lebih jauh dari
keadaan ini adalah status bahasa daerah telah dipandang rendah oleh masyarakat
penuturnya karena bahasa itu hanya berfungsi sebagai alat komunikasi dalam
ranah keluarga dan ditambah sedikit dengan ranah budaya. Kedua, faktor penutur
yang kurang memiliki sikap positif untuk berbahasa daerah. Mereka pada umumnya
lebih suka berbahasa Indonesia,
yang merupakan bahasa nasional dan bahasa negara, dan sebagian bahkan berbahasa
asing. Mereka tidak melihat keuntungan apa-apa yang dapat mereka peroleh
setelah belajar dan kemudian menggunakan bahasa daerah. Mereka adalah kaum homo economicus, yang merupakan ciri
masyarakat modern, yang melihat sesuatu terutama dari nilai ekonomi.
Jika kita melihat bahasa-bahasa besar yang pada saat ini
digunakan oleh banyak bangsa, hal itu sebetulnya tidak seluruhnya disebabkan
oleh kemampuan bahasa tersebut mengungkapkan konsep-konsep ilmu pengetahuan dan
teknologi modern. Orang-orang mempelajari bahasa-bahasa itu, misalnya bahasa
Inggris, bahasa Cina, dan bahasa Jepang, dapat pula disebabkan oleh kualitas
manusia dari bangsa-bangsa itu yang lebih maju dibandingkan dengan
bangsa-bangsa lain. Usaha keras mereka untuk memajukan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan budaya ternyata kemudian sangat dibutuhkan oleh bangsa lain.
Karena semua kemajuan itu juga dituliskan dalam bahasa mereka masing-masing,
bangsa-bangsa lain, agar dapat memperoleh ilmu-ilmu tadi, harus mempelajari dan
menguasai bahasa itu. Oleh karena itu, jika bahasa-bahasa daerah di Indonesia, termasuk
bahasa-bahasa daerah Sumatera Utara, ingin maju dan bahkan dipelajari pula oleh
bangsa-bangsa lain, kualitas manusia yang berbahasa daerah itu harus
ditingkatkan. Jika prestasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya mereka
tinggi, bahasa mereka pun akan dipelajari oleh bangsa lain karena kemajuan-kemajuan
itu telah mendorong orang lain untuk mengetahuinya dan cara yang paling tepat
untuk mengetahui hal itu adalah melalui bahasa. Pada saat ini memang belum
saatnya ilmu pengetahuan dan teknologi modern ditulis dalam bahasa daerah
karena untuk mencapai hal itu diperlukan perencanaan korpus bahasa yang matang,
tetapi kebudayaan yang terus dipelihara dengan baik oleh masyarakat daerah itu
akan menyebabkan bangsa-bangsa lain tertarik untuk mempelajarinya. Salah satu
unsur kebudayaan itu tentu saja bahasa dan pemahaman terhadap bahasa amat
diperlukan agar orang dapat menyelami kebudayaan suku bangsa itu.
Akan tetapi, hal yang terjadi pada saat ini justru adalah
sebaliknya. Pemakaian bahasa asing hampir-hampir mengimbangi pemakaian bahasa Indonesia.
Dalam banyak situasi, kecuali sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia tanpa
disadari mulai didominasi oleh bahasa asing. Oleh karena itu, sikap negatif
masyarakat terhadap bahasa daerah disebabkan oleh persaingan bahasa daerah
dengan bahasa Indonesia dan bahasa asing. Persaingan bahasa, sebagai bagian
dari globalisasi, memang tidak dapat dihindarkan, tetapi hal itu tidak dapat
dipandang sebagai alasan utama sehingga mereka meninggalkan bahasa daerah. Yang
terjadi sekarang adalah bahwa orang tua mulai meninggalkan bahasa daerah karena
mereka takut bahwa bahasa tersebut dapat menghalangi proses pendidikan anak
mereka di samping itu juga mereka tidak melihat nilai-nilai tambah yang dapat
mereka dapatkan dengan menguasai bahasa daerah.
Hal-hal yang telah
diuraikan di atas merupakan fenomena kebahasaan yang terjadi di Sumatera Utara
saat ini. Oleh karena itu dibutuhkan suatu usaha untuk mengembalikan jadi diri
bangsa lewat revitalisasi bahasa-bahasa daerah di Sumatera Utara.
3. Revitalisasi
Berdasarkan uraian di atas bahwa
kepunahan suatu bahasa tidak sepenuhnya diakibatkan oleh bahasa itu sendiri
tetapi cenderung diakibatkan oleh faktor-faktor non bahasa. Fakta-fakta yang
dikemukakan sebelumnya mengungkapkan bahwa ketidakberdayaan bahasa daerah
berfungsi sejajar dengan bahasa nasional dan merosotnya loyalitas pemakaian
bahasa daerah terutama di kalangan generasi muda di perkotaan disebabkan lebih dominan
oleh sikap dan perilaku penuturnya sendiri dibandingkan oleh dampak alokasi
fungsi bahasa yang dirumuskan dalam Kebijakan Bahasa Nasional. Oleh karena itu,
hendaknya strategi revitalisasi difokuskan pada masyarakat penuturnya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan
pada saat ini adalah membuat suatu perencanaan status bahasa. Untuk itu, perlu
diupayakan agar bahasa-bahasa daerah di Sumatera Utara memperoleh beban wahana
(vehicular load) baru yang tidak lagi
sekadar sebagai alat komunikasi. Bahasa-bahasa tersebut harus secara aktif
dapat menjangkau ranah-ranah kebudayaan yang lain dan untuk ini, pengajaran
bahasa daerah merupakan salah satu usaha yang sangat tepat dilakukan dan
dipertahankan.
Berkaitan dengan pengajaran bahasa
daerah, ada dua hal yang telah terjadi dewasa ini di provinsi ini. Pertama,
pemerintah provinsi harus mewajibkan bahasa-bahasa daerah (bahasa Melayu, bahasa
Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Toba, Batak Mandailing, Batak Pakpak,
bahasa Nias) diajarkan sebagai suatu muatan lokal di daerah masing-masing pada
tingkat sekolah dasar. Kedua, pengembangan kurikulum bahasa daerah.
Di samping kurikulum, pengembangan
tenaga kependidikan pun harus dilakukan. Pada saat ini boleh dikatakan bahwa
belum ada guru bahasa daerah yang profesional karena semua mereka tidak
merupakan lulusan perguruan tinggi dengan spesialisasi bahasa daerah. Guru yang
ditugasi mengajarkan bahasa daerah adalah guru-guru yang dapat berbahasa daerah
tersebut dan memiliki jumlah jam mengajar yang paling sedikit di sekolah. Hasilnya
tentu sudah dapat diduga, pelajaran diberikan hanya sekadar memenuhi tuntutan
jam.
Langkah kedua adalah perencanaan
korpus. Daya ungkap bahasa-bahasa daerah di Sumatera Utara harus ditingkatkan
dan dikembangkan melalui pemekaran kosakata dan struktur agar mampu
menjembatani beban wahana tambahan yang diberikan kepadanya. Perlu dikemukakan
di sini bahwa pemekaran kosakata dan struktur memang tidak dapat dihindari
karena kita sekarang hidup di alam percepatan informasi dan teknologi modern
dan pemekaran itu sama sekali tidak akan merusak bahasa-bahasa daerah, asal
dilakukan secara terencana dan terarah. Untuk itu, pedoman pembentukan
peristilahan perlu diciptakan agar perencanaan korpus dapat berjalan dengan
baik. Dalam langkah berikutnya perlu pula disusun kamus dan gramatika agar
potret kosakata dan struktur bahasa dapat dibakukan.
Revitalisasi terakhir berkaitan dengan
perencanaan sosial. Dalam hal ini sikap positif masyarakat terhadap bahasa
daerah perlu terus ditumbuhkan. Untuk itu, harus ada penerbitan surat kabar/majalah/bulletin,
dan siaran televisi/radio/film dalam bahasa daerah. Di samping itu, tokoh
masyarakat dan budayawan perlu diikutsertakan secara maksimal untuk
memasyarakatkan bahasa dan sastra tersebut dalam berbagai kesempatan dan
pertemuan. Peran serta kelompok seniman tradisional dalam memberikan informasi
tentang bahasa dan sastra daerah juga terus digalakkan. Demikian pula,
karya-karya sastra daerah diterjemahkan tidak saja ke dalam bahasa Indonesia
agar dapat dibaca oleh masyarakat dari lapisan suku lain, tetapi juga ke dalam
bahasa-bahasa besar dunia agar dapat menjadi milik dunia dan sekaligus mengangkat
citra suku bangsa itu. Jika masyarakat menilai bahwa bahasa dan sastra mereka
mendapat tempat dalam kehidupan mereka dan orang lain, kesadaran untuk
mempertahankan bahasa dan sastra daerah sudah pasti akan lahir dengan
sendirinya.
Pemerintah daerah merupakan pihak
yang memperoleh mandat yang sangat luas untuk merevitalisasi bahasa dan sastra
daerah. Masa depan bahasa dan sastra daerah ada di tangan mereka. Oleh karena
itu, Sumatera Utara harus dapat memanfaatkan momentum ini untuk kembali berjaya
dalam bahasa. Jika nanti Sumatera Utara dapat menegakkan bahasa dan sastra
daerah mereka, perjalanan mereka telah sempurna sebagai pintu gerbang
pemertahanan bahasa negara dan bahasa daerah untuk memperkukuh jati diri Bangsa
Indonesia.***
Oleh: Emasta
E. Simanjuntak